Kamis, 06 Februari 2014

ETIKA MEROKOK

1. Merokok ditempat yang sudah ditentukan



2. Buang puntung rokok/abu rokok di Asbak yang sudah disediakan



3. Sediakan asbak diruang merokok



4. Sulutkan/nyalakan ketika ada yang mau merokok



5. Sodorkan asbak
Image result for asbak rokok



6. Tawarkan rokok sebelum kita merokok



7. Minta izin merokok kepada yang tidak merokok



8. Arahkan asap rokok ke bawah jangan ke muka



9. Jangan merokok sambil berdiri
Image result for merokok sambil berdiri

37 komentar:

  1. Mohon ijin jendral, ijin berkomentar blogger jendral mengenai
    ETIKA MENROKOK JANGAN SAMBIL BERDIRI
    ijin jendral menurut saya etika tersebut tidak dilakukan oleh kebanyakan masyarakat yang sering saya lihat. merokok dalam keadaan berdiri adalah satu kebiasaan yang tidak bisa untuk diubah. tidak semua orang bahkan orang tua mengetahui bahwa merokok itu tidak boleh dalam keadaan berdiri.
    kalo saja bukan dari kalangan menengah keatas yang diajarkan etika tetapi dari kalangan bawah juga, mungkin kalayak banyak tidak akan melakukannya. tetapi mayoritas masyarakat adalah rakyat yang kurang pendidikan, dan rendah dalam hal ekonomi.
    bahwa bila kita tanggulangi sekarangpun dengan penyuluhan masyarakat tidak akan mengikuti arahan kita, karena tidak ada hukum atau aturan yang dilanggar bila merokok sambil berdiri. jadi tidak ada sanksi atas perilaku masyarakat tersebut kecuali atura dimana merokok harus di area merokok. walau dengan aturan yang ada berikut juga sanksi masyarakat tidak patuh.

    BalasHapus
  2. BRIPTU AGNES WIDYASTUTI/ POLDA JAWA BARAT /POLRESTABES BANDUNG
    Mohon ijin jendral, ijin berkomentar blogger jendral mengenai
    ETIKA MENROKOK JANGAN SAMBIL BERDIRI
    ijin jendral menurut saya etika tersebut tidak dilakukan oleh kebanyakan masyarakat yang sering saya lihat. merokok dalam keadaan berdiri adalah satu kebiasaan yang tidak bisa untuk diubah. tidak semua orang bahkan orang tua mengetahui bahwa merokok itu tidak boleh dalam keadaan berdiri.
    kalo saja bukan dari kalangan menengah keatas yang diajarkan etika tetapi dari kalangan bawah juga, mungkin kalayak banyak tidak akan melakukannya. tetapi mayoritas masyarakat adalah rakyat yang kurang pendidikan, dan rendah dalam hal ekonomi.
    bahwa bila kita tanggulangi sekarangpun dengan penyuluhan masyarakat tidak akan mengikuti arahan kita, karena tidak ada hukum atau aturan yang dilanggar bila merokok sambil berdiri. jadi tidak ada sanksi atas perilaku masyarakat tersebut kecuali atura dimana merokok harus di area merokok. walau dengan aturan yang ada berikut juga sanksi masyarakat tidak patuh.

    BalasHapus
  3. NAMA : AKP ENY SETYOWATI, SH
    PENGIRIMAN : POLDA METRO JAYA

    Saya berpendapat tentang blog khususnya blog ETIKA MEROKOK ini..
    Bahwa seharusnya merokok itu seharusnya dihindari karna tidak baik bagi kesehatn diki sendiri maupun orang lain..

    BalasHapus
  4. KOMPOL Hj. RUWIYATUN
    POLDA METRO JAYA

    seharusnya mereka yang perokok dapat membaca blog ini agar mereka paham dan mengerti bahwa meroko itu tidak baik untuk kesehatan diri sendiri dan kesehatan orang-orang disekitarnya, selain itu merokok juga dapat membuat polusi.
    kalaupun mereka memang sudah ketergantungan dengan rokok, sebaiknya mereka merokok di tempat yang sudah disediakan.

    BalasHapus
  5. Nama : Bripda Ely Indriasih
    Pengiriman : polda jateng

    Mohon izin jendral izin komentar saya sependapat khususnya dalam etika merokok.. namun kebanyakan khususnya kaum lelaki merokok seenaknya sendiri tidak sesuai dengan aturan sehingga polusi udaranya tidak enak untuk dihirup dan juga dalam peletakan putung rokoknya dibuang sembarangan yg membuat lingkungan sekitar tidak nyaman untuk dilihat untuk itu mari kita sosialisasikan kepada orang yg belum mengerti tata cara etika merokok yang baik.

    BalasHapus
  6. BRIPDA FERNANDA KARTIKA/POLDA METRO JAYA
    Mohon izin Jendral saya sangat setuju dengan artikel etika merokok ini apalagi jika disosialisasikan kepada perokok aktif karena kebanyakan mereka sekarang merokok di tempat yg tidak sepantasnya seperti di tempat tempat umum dan disitu banyak anak-anak kecil. akan merusak kesehatan orang-orang disekitarnya. dan juga banyak yg membuang rokok dengan sembarangan yg bisa menyebabkan kebakaran.
    dan lebih penting lagi para perokok tidak hanya mengetahui etika merokok ini tetapi juga bahaya merokok agar yg jumlah perokok semakin berkurang. terima kasih

    BalasHapus
  7. BRIPDA Neno Wulandari Polda NTB

    mohon ijin jendral mengomentari blog tentang etika merokok. Merokok merupakan salah satu hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orag lain. Merokok sembarangan dapat membuat orang lain menjadi perokok pasif dimana perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif karna menghirup langsung asap rokok dari perokok aktif. Dengan adanya blok tentang etika merokok dapat memberikan gambaran tentang tata cara merokok yang baik seperti merokok tidak dalam posisi berdiri apalagi dilakukan oleh seorang anggota polri yang berseragam dinas akan terlihat tidak etis melakukan hal tersebut.
    mohon ijin dan trima ksih

    BalasHapus
  8. BRIPDA ULFA ALFIANI POLDA JAWA TENGAH

    mohon ijin jenderal menanggapi tentang etika merokok. Bahwa memang baik diadakan etika merokok mengingat perlunya menyeimbangkan antara hak perokok dan yang tidak merokok. Namun etika merokok susah diterapkan di indonesia melihat adat kebiasaan kita dan selain itu sarana dan prasarana nya pun masih sangat minim atau belum memadai seperti tempat khusus merokok. Terima kasih

    BalasHapus
  9. BRIPDA FEBRYATI EKA PANGESTU / POLDA METRO JAYA
    Mohon ijin jendral, ijin berkomentar blogger jendral mengenai
    ETIKA MENROKOK
    Menurut saya , merokok adalah hak dari setiap orang . Maka dari itu etika merokok sangat diperlukan khususnya bagi para perokok aktif . Dan menurut pandangan saya , saat ini etika dalam merokok belum nampak jelas di realisasikan di masyarakat . Karna masih banyak masyarakat yang melanggar etika-etika tersebut . Selain itu juga menurut saya seharusnya, Pemerintah lebih mempertegas aturan tentang sarana dan prasarana bagi perokok . Agar hak orang yang merokok ataupun tidak merokok tetap dipandang adil dan seimbang.

    BalasHapus
  10. AIPTU PURWANINGSIH / POLDA JATIM

    Mohon ijin berkomentar, ETIKA MEROKOK

    Merokok memang kebebasan semua orang tetapi juga dibatasi oleh hak orang lain yang tidak ingin merokok,karena masih ada sebagian masyarakat yang tidak mengerti ETIKA MEROKOK apa sebaiknya diadakan sekolah atau semacam pelatihan beretika didalam merokok, jangankan dimasyarakat umum dilingkungan Kepolisian sendiri juga masih terdapat rekan kita yang belum timbul kesadarannya untuk beretika didalam merokok.Terimakasih

    BalasHapus
  11. Mohon ijin jendral mengomentar Etika Merokok
    Nama BRIPTU YUNITA SULISANDI / POLDA JABAR
    Menurut saya merokok adalah haksiapapun untuk melakukannya, namun saya ingin menambahkan bahwa etika merokok uga perlu di tabahkan seperti jangan merokok di ruangan berAC ataupun ruangan terbuka yang di tempat tersebut asa seorang bayi ataupun balita, sehingga hak orang yg merokok maupun hak orang yang tidak merokok sasa sama terjaga tanpa ada seseorang yang terganggu dengankegiatan merokok tersebut. Terima kasih

    BalasHapus
  12. Mohon ijin jendral mengomentar Etika Merokok
    Nama BRIPTU YUNITA SULISANDI / POLDA JABAR
    Menurut saya merokok adalah haksiapapun untuk melakukannya, namun saya ingin menambahkan bahwa etika merokok uga perlu di tabahkan seperti jangan merokok di ruangan berAC ataupun ruangan terbuka yang di tempat tersebut asa seorang bayi ataupun balita, sehingga hak orang yg merokok maupun hak orang yang tidak merokok sasa sama terjaga tanpa ada seseorang yang terganggu dengankegiatan merokok tersebut. Terima kasih

    BalasHapus
  13. BRIPKA DEWI EVA KARTIKA
    POLDA JABAR
    Kenikmatan merokok hanya bisa dinikmati dalam beberapa menit, tetapi batang tembakau tersebut dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius sepanjang hidup Anda. Bagi perokok, ada banyak penyakit yang mengintainya.
    Bahan kimia dalam produk tembakau dapat mengurangi oksigen ke jantung dan menyebabkan kelelahan, terutama selama aktivitas fisik. Mungkin juga ada kerusakan sel-sel dalam arteri dan pembuluh darah dari waktu ke waktu, yang dapat menyebabkan banyak penyakit.

    BalasHapus
  14. AKP SRI ENDAH W
    POLDA JATIM

    Mohon ijin Jenderal....
    Kami sangat setuju dan sangat berterima kasih dengan adanya blog tentang Etika sehingga bisa menambah pengetahuan dan sangat bermanfaat bagi saya sendiri dan juga orang lain... Merokok itu boleh2 saja asal dilakukan ditempat yang sudah ditentukan, dalam hal ini di smoking area akan tetapi juga harus tetap memperhatikan etika sebagai contoh apabila sedang merokok ya jangan sambil berdiri, kemudian puntung rokoknya jangan dibuang sembarangan tetapi dibuang pada tempat yg sdh disediakan...

    BalasHapus
  15. Ipda Sapti harjanti Polda NTB
    Merokok merupakan salah satu kebiasan di masyarakat khususnya kaum adam untuk menghilangkan kejenuhan atau menghilangkan stres namun saat ini kita sedang dihimbau untuk mengurangi kebiasaan merokok karena sesuai hasil penelitian merokok berdampak bagi kesehatan terutama jantung

    BalasHapus
  16. Nama: BRIPTU SITI ISNA ROHMIYATI
    Pengiriman: POLDA BALI

    Mohon ijin jendral, ijin berkomentar mengenai etika merokok
    Menurut saya merokok merupakan kebiasaan yang susah dihilangkan, padahal merokok sangat membahayakan kesehatan baik untukk perokok aktif maupun perokok pasif karena perokok aktif sebenarnya mereka tidak merokok tetapi mereka menghirup asap rokok yang ada disekitarnya sehingga perokok pasif justru memiliki efek negatif lebih besar daripada petokok aktif.

    BalasHapus
  17. IPDA SRINURYANI W.
    SPN SINGARAJA..
    Ijin Jenderal...mengomentari tentang Etika merokok...setiap orang memiliki kebebasan dalam hal merokok...namun dalam kebebasan tersebut kita juga tetap harus selalu menjaga kenyaman di sekitar kita...dalam situasi dan kondisi bagaimana kita tidak menganggu orang lain dengan hobby merokok kita...karna saat ini juga telah di siapkan tempat2 khusus untuk merokok...walaupun itu berada di tempat umum...dan kalau bisa di tambahkan ttg etika merokok ..Dalam Merokok berikan jeda waktu dalam menyulut rokok berikutnya....

    BalasHapus
  18. Nama : Putu Onik Astini
    Pangkat : Btipda

    Mohon ijin Jendral
    Saya setuju dengan pendapat jendral masalah etika merokok, karena rokok bisa membahayakan baik pengguna maupun orang disekitarnya, meskipun masyarakat sudah mengetahui bahaya rokok tapi mengapa penggemar rokok semakin meningkat, jadi dengan etika dari merokok ini saya harap para perokok bisa tertib dalam merokok. Agar tidak membahayakan ataupun merugikan orang di sekitarnya yang tidak merokok
    Terimakasih

    BalasHapus
  19. Nama: IPTU Bhakti Yasa S.

    Ijin mengomentari tentang etika merokok.
    Saya sangat setuju sekali dengan adanya etika merokok karena dengan adanya etika merokok orang tidak akan merokok sembarangan.
    Karena seperti yang kita ketahui bahwa merokok dapat menganggu kesehatan, baik bagi perokok aktif itu sendiri maupun perokok pasif. Sehingga, perlu adanya sosialisasi tentang pengadaan ruangan khusus buat perokok di setiap tempat kerja. Guna menciptakan suasana yg indah, bersih, rapi dan nyaman.

    BalasHapus
  20. AKP ANI SULISTYARINI
    POLDA DIY

    Mohon ijin jendral ikut meramaikan blog. Saya sangat setuju dengan artikel mengenai etika merokok ini. Banyak diantara kita yang tidak menyadari pentingnya menjaga kesehatan bagi kita sendiri. Sebagian perokok tidak sadar bahwa mereka tidak memperdulikan lingkungan sekitar terutama bagi perokok pasif. Menjadi perokok pasif lebih berbahaya daripada orang yang merokok. Asap dari rokok mengandung 4000 senyawa kimia yang dapat menimbulkan penyakit asma, bronkitis, batuk, gangguan penyakit telinga, gangguan terhadap saraf dan jantung jika kita menghirupnya. Apalagi di perkantoran, seandainya tiap polres ditambahkan tempat khusus bagi perokok aktif mungkin dapat mengurangi dampak buruk dari perilaku tersebut dan menciptakan suasana kerja yang bersih dan nyaman.

    BalasHapus
  21. IPDA TEQTAINKAR ALHDAPASSA S.Sos
    NRP. 88021065
    POLDA BALI

    Mohon ijin Jenderal,
    Saya sangat setuju dengan yang disampaikan tentang etika merokok yang ada di blog jenderal.
    Didalam agama islam merokok adalah hukumnya sunah, tetapi yang perlu diperhatikan bagi perokok harus peka terhadap lingkungan sekitar, karena tidak semua orang yang ada di lingkungan merasakan kenyamanan.
    Ditekankan lagi bagi perokok aktif maupun pasif perlu memahami etika merokok.
    Demikian, Terima Kasih

    BalasHapus
  22. Iptu Mellisa Sianipar
    Kanit Reskrim Polres Bogor Kota

    Mohon ijin jendral mengomentari,
    Karena saya berdinas di Polres Bogor Kota, saya akan mengomentari mengenai etika pertama yaitu "merokok ditempat yang sudah ditentukan", khususnya di wilayah kota bogor.
    Berdasarkan pendapat Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Triwandha Elan,  bahwa Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No : 12 Tahun 2009 tentang KTR  (Kawasan Tanpa Rokok)  bukan berarti melarang merokok, tapi Pemkot mengatur para perokok, dimana saja kawasan yang diperbolehkan merokok, dan kawasan yang dilarang. Dr. Dodo pun menjelaskan, bahwa lokasi KTR di Kota Bogor sesuai diatur Perda KTR yakni tempat umum  antara lain pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata, hotel, restoran, taman kota, tempat rekreasi, terminal angkutan umum,  stasiun kereta api. Selanjutnya, tempat ibadah meliputi, masjid, musholla, gereja, vihara, kleneteng, dan puraKendaraan angkutan umum meliputi bus, kereta api, angkutan kota, ternasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus karyawan.  Kemudian, sarana kesehatan meliputi rumah sakit, rumah bersalin, polikklinik, puskesmas, balai pengobatan, posyandu, dan tempat praktek kesehatan swasta (http://siskum.kotabogor.go.id/index.php/84-berita-dan-artikel/berita-hukum/111-kadinkes-pemkot-bogor-tidak-melarang-merokok-tapi-mengatur).
    Maka dari itu perokok perlu mengatahui & memahami tentang Perda tersebut sehingga dapat mengaplikasikannya & mampu beretika walaupun hanya "merokok" yang dalam pemikiran sebagian besar orang tidaklah penting. Perlu juga dukungan dari pejabat Pemda dalam upaya terus & tetap mensosialisasikan Perda tersebut, misalnya dengan memberikan tanda larangan atau banner di tempa-tempat umum yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok.
    Demikian. Terimakasih

    BalasHapus
  23. Bripda Bravly Dwi Mayangsari
    Polda Jawa Tengah

    Mohon izin mengomentari jendral.

    Etika dalam merokok memang perlu namun dalam gambar 4 dan 6 menurut saya justru seperti mendukung seorang untuk merokok padahal merokok berdampak negatif bagi perokok aktif, bahkan perokok pasif jauh lebih parah terkena dampaknya bagi kesehatan menurut hasil riset mereka yang merokok masa hidupnya diperpendek rata-rata hingga 10 tahun. Mereka yang merokok 10 batang per hari meningkatkan faktor risiko hingga dua kali lebih besar dan mereka yang merokok lebih dari 25 batang per hari empat kali lebih besar. Namun saat ni pemerintah sedang dilema besar jika akan melarang produksi dan pemakaian rokok. Pendapatan negara dari sektor ini sangat besar,di sisi lain kesehatan masyarakat, juga harus dfikirkan. Bahkan persoalan lebih kompleks akan terjadi jika peraturan larangan produksi rokok dan penggunaan rokok diberlakukan karena akan terjadi pengangguran besar-besaran. Karena sektor ini sangat banyak menyerap tenaga kerja.
    terimakasih

    BalasHapus
  24. IPTU EVI ISMAWATI
    POLDA DIY

    Ijin memberikan komentar Jenderal.
    Bahan berbahaya dan racun dalam rokok tidak hanya mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang yang merokok, namun juga pada orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok yang terpaksa menjadi perokok pasif oleh karena mereka yang hobi merokok.

    Ternyata menghirup asap rokok orang lain lebih berbahaya dibandingkan menghisap rokok sendiri. Bahaya yang harus ditanggung perokok pasif 3 kali lipat dari bahaya perokok aktif. Sebanyak 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok, sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko masuk ke tubuh orang di sekelilingnya (perokok pasif).

    Rasanya sangat tidak adil bila seseorang menderita sakit yang diakibatkan oleh perbuatan orang lain. Karena dampak buruk merokok bukan saja dialami perokok aktif saja. Tapi, juga perokok pasif. Malah dampak yang ditimbulkan lebih besar daripada perokok aktif. Ini yang kadang diabaikan dan tidak disadari oleh masyarakat.

    Akibat merokok berakibat buruk bagi kesehatan si perokok sendiri dan orang lain yang tidak merokok yang dapat menyebabkan lahirnya manusia yang tidak produktif, lemah, tidak berkualitas, bahkan bisa menjadi beban bagi keluarga dan lingkungannya.

    BalasHapus
  25. IPDA SURIATI
    POLDA JATENG


    Mohon ijin Jendral, mengomentari tentang etika merokok. Menurut saya merokok merupakan kebiasaan yang susah dihilangkan, padahal merokok sangat membahayakan kesehatan baik untuk perokok aktif maupun perokok pasif karena perokok aktif sebenarnya mereka tidak merokok tetapi mereka menghirup asap rokok yang ada disekitarnya sehingga perokok pasif justru memiliki efek negatif lebih besar dari pada perokok aktif , Jadi perokok bisa merusak sel-sel dalam arteri dan pembunuh darah dan waktu ke waktu, yang dapat menyebabkan banyak penyakit.Terimakasih

    BalasHapus
  26. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  27. IPDA TRI HARNANI, SPN LIDO POLDA METRO JAYA

    Mhn ijin jenderal....merokok merupkan hak semua orang namun orang yg tdk merokok juga mempunyai hak utk sehat oleh sebab itu sy pribadi sangat sependapat dan setuju apabila ada etika merokok misal jgn merokok ditempat yg ber ac, merokok sambil duduk atau merokok disiapkn tempat2 khusus bg perokok sehingga hak2nya orang2 yg ingin sehat juga tetap dilindingi . Namun pada kenyataannya masih banyak orang yang merokok ditempat umum padahal ada peraturan yang menyebutkan bahwa dilarang merokok ditempat ibadah, tempat bermain anak, tempat belajar dan mengajar, angkutan umum dan tempat2 yg ditetapkan oleh pemerintah. Namun hal itu sepertinya kurang diindahkan terutama oleh kalangan bawah yang tidak mengetahui tentang etika merokok. Seharusnya pemerintah lebih menegaskan sanksi bagi perokok yang merokok di kawasan bebas rokok.

    BalasHapus
  28. Nama : IPTU Nurlaily Listinawati, SH
    Pengirim : Polda Metro Jaya

    Mohon ijin jendral, ijin berkomentar mengenai etika merokok.
    Menurut saya kebiasaan merokok di kalangan masyarakat sudah menjadi hal yang wajar dan sulit dihilangkan, khususnya masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia merupakan produsen rokok terbesar di dunia, masyarakat kita mulai merupakan dampak dan bahaya rokok itu sendiri. Karena seperti kita ketahui, perokok aktif dan pasif memiliki dampak yang sama. Jadi dengan adanya etika ini, diharapkan para perokok lebih tertib dalam merokok agar tidak merugikan orang lain. Atau untuk meminimalisir penyakit paru-paru yang disebabkan oleh rokok, dibutuhkan sosialisasi yang turun langsung ke masyarakat guna menciptakan Indonesia yang bersih dari asap rokok.
    Terima kasih.

    BalasHapus
  29. Mohon Ijin Jendral Mengenai Artikel Etika Merokok :
    1. Saya Sependapat Dengan Apa yang Jendral Utarakan Mengenai Bahayanya Merokok di Lingkungan Kerja Ataupun Di Lingkungan Lainnya ( Tempat Umum ).
    2. Saya berharap kebiasaan Merokok di Tempat Kerja, Sebaiknya Diberikan Ruang & Tempat Bagi Si Perokok. Dengan Tujuan Untuk Men-Disiplinkan dan Menjaga Kesehatan Bagi Yang Tidak Merokok Di Lingkungan Kerjanya.
    3. Hanya Usul / Sumbang-saran Ke Jendral, Bagaimana Sebaiknya Diadakan Setiap 6 Bulan Sekali Re-Fres Ke Anggota Atau Karyawan Mengenai " PEMAHAMAN SERTA BAHAYA MEROKOK DI LINGKUNGAN PEKERJAAN " Dengan Nara-Sumber Bisa Dari Departemen Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia Ataupun lainya Yang berkompeten Terhadap Ekses Merokok.

    Demikian Resume Saran saya Sebagai Anggota POLRI, khususnya POLWAN.

    Dari : IPDA ALIYANI- POLDA METRO JAYA

    BalasHapus
  30. selamat malam jendral, izin menambahkan,
    etika merupakan dasar dalam kehidupan bersosial apalagi kita sebagai orang timur yang mengedepankan sopan santun dan toto kromo yaitu sikap unggah ungguh sehingga dalam bekerja tidak menuntut hak nya saja tapi mengabaikan kewajibannya

    Etika atau tata krama dalam bersikap dengan rekan kerja harus kekeluargaan namun tetap sesuai dg herarki

    mohon maaf jika kurang tepat

    BalasHapus
  31. selamat malam jendral, izin menambahkan,
    etika merupakan dasar dalam kehidupan bersosial apalagi kita sebagai orang timur yang mengedepankan sopan santun dan toto kromo yaitu sikap unggah ungguh sehingga dalam bekerja tidak menuntut hak nya saja tapi mengabaikan kewajibannya

    Etika atau tata krama dalam bersikap dengan rekan kerja harus kekeluargaan namun tetap sesuai dg herarki

    mohon maaf jika kurang tepat

    IPDA INDAH SUMARNI POLDA JATIM

    BalasHapus
  32. AKP MAS URIVEFIATI dari Polda Jatim.
    Ijin memberikan komentar tentang merokok. Merokok memang hak seseorang tetapi orang lain yang tidak merokok juga punya tuk mendapatkan oksigen yang bersih, sehingga seorang perokok tidak boleh seenaknya merokok ditempat umum, harus merokok di tempat yang disediakan di smooking area. Merokok hanyalah kebiasaan, omong kosong kalau tidak bisa menghilangkan kebiasaan merokok. Kalau memang benar ingin berhenti merokok, harus datang dari diri sendiri berkomitmen dan disiplin untuk berhenti merokok dan dilakukan secara bertahap, sebelum berbagai penyakit datang menggerogoti tubuhnya karena merokok dapat menurunkan daya tahan tubuh seseorang. Demikian komentar saya. Terima kasih.

    BalasHapus
  33. Menurut saya sangat tidak enak dipandang bila anggota merokok dgn pakaian uniform apalagi ditempat umum...dan pendapat saya,daripada duit dibakar kan lbh baik dikasih ke istri,lbh manfaat dan dapat pahala ...trmksh...IPTU FATMA polda DIY

    BalasHapus
  34. Aipda Tutuk Kurniasih polda jatim
    Meningkstnya produksi rokok di indonesia selain berdampak kpd peningkatan pendapatan NEGARA JUGA BERDAMPAK PD MENINGKATNYA komsumsi rokok shg berakibat menurunnya kesadaran masy ttg bahaya merokok.
    Perlunya etoka dlm merokok

    BalasHapus
  35. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  36. Kebiasaan buruk perokok aktif adalah merokok dianggap sebagai hal biasa, maka banyak orang tua yang merokok ketika sedang berkumpul dengan anak-anaknya di ruang keluarga. Ada tiga kesalahan dari hal ini, yaitu : merokok, merokok di dalam ruangan, dan merokok di dekat anak-anak.Paru-paru anak yang harusnya kita jaga karena masih murni, malah kita racuni dengan asap rokok. Dan secara tidak langsung memberikan edukasi merokok kepada anak (Inilah yang diharapkan oleh perusahaan rokok, adanya generasi penerus konsumen rokok). Diperparah lagi dengan kebiasaan menyuruh anak-anak untuk membelikan rokok di warung. Telah tidak ada lagi Etika merokok yg baik pada tempatnya, serta pembuangan puntung rokok yang sembarangan, dapat juga merusak lingkungan .

    Menurut saya , Selain menyebabkan gangguan kesehatan, konsumsi rokok juga menyebabkan kerugian ekonomi, baik di tingkat rumah tangga maupun dimasyarakat. Di Indonesia, tiap tahunnya pemerintah mengeluarkan biaya pengobatan penyakit terkait tembakau sebesar Rp 2,11 Triliun, yang terdiri dari pengeluaran rawat inap sebesar Rp 1,85 Trilyun dan rawat jalan sebesar Rp 0,26 Trilyun. Beberapa kasus selektif dari penyakit terkait tembakau di Indonesia antara lain Penyakit Pernapasan, Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (termasuk Stroke), Neoplasma/Kanker, serta Gangguan Perinatal.Mengutip laporan GATS (2011), kretek merupakan produk tembakau yang paling populer di Indonesia. Untuk membeli rokok kretek, rata-rata perokok mengeluarkan uang sebanyak Rp 198.761,- per bulan. Sebanyak 79,8% perokok menyatakan, membeli rokok dari kios atau warung. jelas merokok sangat membahayakan kesehatan dan merugikan perekonomian masyarakat Hal yang sangat jelas bahwa merokok menyebabkan polusi udara dan juga ke tanah. Sekitar 4000 bahan kimia yang ada dalam rokok, yang hembuskan dan dilepas dalam atmosfer. Sehingga semakin menipisnya lapisan atmosfir dan berdampak kerusakan iklim serta Pemanasan Global (Global Warming) .
    Sekian pendapat saya,

    Ipda Siti Halimah - Polda Jatim.

    BalasHapus
  37. Isi artikel ini sangat bagus dan cocok buat para perokok...maaf ya saya paling tidak suka ada yang merokok disekitar saya, karna akan mengganggu kesehatan.

    BalasHapus