1. Merokok ditempat yang sudah ditentukan
2. Buang puntung rokok/abu rokok di Asbak yang sudah disediakan
3. Sediakan asbak diruang merokok
4. Sulutkan/nyalakan ketika ada yang mau merokok
5. Sodorkan asbak
6. Tawarkan rokok sebelum kita merokok
7. Minta izin merokok kepada yang tidak merokok
8. Arahkan asap rokok ke bawah jangan ke muka
9. Jangan merokok sambil berdiri
Mohon ijin jendral, ijin berkomentar blogger jendral mengenai
BalasHapusETIKA MENROKOK JANGAN SAMBIL BERDIRI
ijin jendral menurut saya etika tersebut tidak dilakukan oleh kebanyakan masyarakat yang sering saya lihat. merokok dalam keadaan berdiri adalah satu kebiasaan yang tidak bisa untuk diubah. tidak semua orang bahkan orang tua mengetahui bahwa merokok itu tidak boleh dalam keadaan berdiri.
kalo saja bukan dari kalangan menengah keatas yang diajarkan etika tetapi dari kalangan bawah juga, mungkin kalayak banyak tidak akan melakukannya. tetapi mayoritas masyarakat adalah rakyat yang kurang pendidikan, dan rendah dalam hal ekonomi.
bahwa bila kita tanggulangi sekarangpun dengan penyuluhan masyarakat tidak akan mengikuti arahan kita, karena tidak ada hukum atau aturan yang dilanggar bila merokok sambil berdiri. jadi tidak ada sanksi atas perilaku masyarakat tersebut kecuali atura dimana merokok harus di area merokok. walau dengan aturan yang ada berikut juga sanksi masyarakat tidak patuh.
BRIPTU AGNES WIDYASTUTI/ POLDA JAWA BARAT /POLRESTABES BANDUNG
BalasHapusMohon ijin jendral, ijin berkomentar blogger jendral mengenai
ETIKA MENROKOK JANGAN SAMBIL BERDIRI
ijin jendral menurut saya etika tersebut tidak dilakukan oleh kebanyakan masyarakat yang sering saya lihat. merokok dalam keadaan berdiri adalah satu kebiasaan yang tidak bisa untuk diubah. tidak semua orang bahkan orang tua mengetahui bahwa merokok itu tidak boleh dalam keadaan berdiri.
kalo saja bukan dari kalangan menengah keatas yang diajarkan etika tetapi dari kalangan bawah juga, mungkin kalayak banyak tidak akan melakukannya. tetapi mayoritas masyarakat adalah rakyat yang kurang pendidikan, dan rendah dalam hal ekonomi.
bahwa bila kita tanggulangi sekarangpun dengan penyuluhan masyarakat tidak akan mengikuti arahan kita, karena tidak ada hukum atau aturan yang dilanggar bila merokok sambil berdiri. jadi tidak ada sanksi atas perilaku masyarakat tersebut kecuali atura dimana merokok harus di area merokok. walau dengan aturan yang ada berikut juga sanksi masyarakat tidak patuh.
NAMA : AKP ENY SETYOWATI, SH
BalasHapusPENGIRIMAN : POLDA METRO JAYA
Saya berpendapat tentang blog khususnya blog ETIKA MEROKOK ini..
Bahwa seharusnya merokok itu seharusnya dihindari karna tidak baik bagi kesehatn diki sendiri maupun orang lain..
KOMPOL Hj. RUWIYATUN
BalasHapusPOLDA METRO JAYA
seharusnya mereka yang perokok dapat membaca blog ini agar mereka paham dan mengerti bahwa meroko itu tidak baik untuk kesehatan diri sendiri dan kesehatan orang-orang disekitarnya, selain itu merokok juga dapat membuat polusi.
kalaupun mereka memang sudah ketergantungan dengan rokok, sebaiknya mereka merokok di tempat yang sudah disediakan.
Nama : Bripda Ely Indriasih
BalasHapusPengiriman : polda jateng
Mohon izin jendral izin komentar saya sependapat khususnya dalam etika merokok.. namun kebanyakan khususnya kaum lelaki merokok seenaknya sendiri tidak sesuai dengan aturan sehingga polusi udaranya tidak enak untuk dihirup dan juga dalam peletakan putung rokoknya dibuang sembarangan yg membuat lingkungan sekitar tidak nyaman untuk dilihat untuk itu mari kita sosialisasikan kepada orang yg belum mengerti tata cara etika merokok yang baik.
BRIPDA FERNANDA KARTIKA/POLDA METRO JAYA
BalasHapusMohon izin Jendral saya sangat setuju dengan artikel etika merokok ini apalagi jika disosialisasikan kepada perokok aktif karena kebanyakan mereka sekarang merokok di tempat yg tidak sepantasnya seperti di tempat tempat umum dan disitu banyak anak-anak kecil. akan merusak kesehatan orang-orang disekitarnya. dan juga banyak yg membuang rokok dengan sembarangan yg bisa menyebabkan kebakaran.
dan lebih penting lagi para perokok tidak hanya mengetahui etika merokok ini tetapi juga bahaya merokok agar yg jumlah perokok semakin berkurang. terima kasih
BRIPDA Neno Wulandari Polda NTB
BalasHapusmohon ijin jendral mengomentari blog tentang etika merokok. Merokok merupakan salah satu hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orag lain. Merokok sembarangan dapat membuat orang lain menjadi perokok pasif dimana perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif karna menghirup langsung asap rokok dari perokok aktif. Dengan adanya blok tentang etika merokok dapat memberikan gambaran tentang tata cara merokok yang baik seperti merokok tidak dalam posisi berdiri apalagi dilakukan oleh seorang anggota polri yang berseragam dinas akan terlihat tidak etis melakukan hal tersebut.
mohon ijin dan trima ksih
BRIPDA ULFA ALFIANI POLDA JAWA TENGAH
BalasHapusmohon ijin jenderal menanggapi tentang etika merokok. Bahwa memang baik diadakan etika merokok mengingat perlunya menyeimbangkan antara hak perokok dan yang tidak merokok. Namun etika merokok susah diterapkan di indonesia melihat adat kebiasaan kita dan selain itu sarana dan prasarana nya pun masih sangat minim atau belum memadai seperti tempat khusus merokok. Terima kasih
BRIPDA FEBRYATI EKA PANGESTU / POLDA METRO JAYA
BalasHapusMohon ijin jendral, ijin berkomentar blogger jendral mengenai
ETIKA MENROKOK
Menurut saya , merokok adalah hak dari setiap orang . Maka dari itu etika merokok sangat diperlukan khususnya bagi para perokok aktif . Dan menurut pandangan saya , saat ini etika dalam merokok belum nampak jelas di realisasikan di masyarakat . Karna masih banyak masyarakat yang melanggar etika-etika tersebut . Selain itu juga menurut saya seharusnya, Pemerintah lebih mempertegas aturan tentang sarana dan prasarana bagi perokok . Agar hak orang yang merokok ataupun tidak merokok tetap dipandang adil dan seimbang.
AIPTU PURWANINGSIH / POLDA JATIM
BalasHapusMohon ijin berkomentar, ETIKA MEROKOK
Merokok memang kebebasan semua orang tetapi juga dibatasi oleh hak orang lain yang tidak ingin merokok,karena masih ada sebagian masyarakat yang tidak mengerti ETIKA MEROKOK apa sebaiknya diadakan sekolah atau semacam pelatihan beretika didalam merokok, jangankan dimasyarakat umum dilingkungan Kepolisian sendiri juga masih terdapat rekan kita yang belum timbul kesadarannya untuk beretika didalam merokok.Terimakasih
Mohon ijin jendral mengomentar Etika Merokok
BalasHapusNama BRIPTU YUNITA SULISANDI / POLDA JABAR
Menurut saya merokok adalah haksiapapun untuk melakukannya, namun saya ingin menambahkan bahwa etika merokok uga perlu di tabahkan seperti jangan merokok di ruangan berAC ataupun ruangan terbuka yang di tempat tersebut asa seorang bayi ataupun balita, sehingga hak orang yg merokok maupun hak orang yang tidak merokok sasa sama terjaga tanpa ada seseorang yang terganggu dengankegiatan merokok tersebut. Terima kasih
Mohon ijin jendral mengomentar Etika Merokok
BalasHapusNama BRIPTU YUNITA SULISANDI / POLDA JABAR
Menurut saya merokok adalah haksiapapun untuk melakukannya, namun saya ingin menambahkan bahwa etika merokok uga perlu di tabahkan seperti jangan merokok di ruangan berAC ataupun ruangan terbuka yang di tempat tersebut asa seorang bayi ataupun balita, sehingga hak orang yg merokok maupun hak orang yang tidak merokok sasa sama terjaga tanpa ada seseorang yang terganggu dengankegiatan merokok tersebut. Terima kasih
BRIPKA DEWI EVA KARTIKA
BalasHapusPOLDA JABAR
Kenikmatan merokok hanya bisa dinikmati dalam beberapa menit, tetapi batang tembakau tersebut dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius sepanjang hidup Anda. Bagi perokok, ada banyak penyakit yang mengintainya.
Bahan kimia dalam produk tembakau dapat mengurangi oksigen ke jantung dan menyebabkan kelelahan, terutama selama aktivitas fisik. Mungkin juga ada kerusakan sel-sel dalam arteri dan pembuluh darah dari waktu ke waktu, yang dapat menyebabkan banyak penyakit.
AKP SRI ENDAH W
BalasHapusPOLDA JATIM
Mohon ijin Jenderal....
Kami sangat setuju dan sangat berterima kasih dengan adanya blog tentang Etika sehingga bisa menambah pengetahuan dan sangat bermanfaat bagi saya sendiri dan juga orang lain... Merokok itu boleh2 saja asal dilakukan ditempat yang sudah ditentukan, dalam hal ini di smoking area akan tetapi juga harus tetap memperhatikan etika sebagai contoh apabila sedang merokok ya jangan sambil berdiri, kemudian puntung rokoknya jangan dibuang sembarangan tetapi dibuang pada tempat yg sdh disediakan...
Ipda Sapti harjanti Polda NTB
BalasHapusMerokok merupakan salah satu kebiasan di masyarakat khususnya kaum adam untuk menghilangkan kejenuhan atau menghilangkan stres namun saat ini kita sedang dihimbau untuk mengurangi kebiasaan merokok karena sesuai hasil penelitian merokok berdampak bagi kesehatan terutama jantung
Nama: BRIPTU SITI ISNA ROHMIYATI
BalasHapusPengiriman: POLDA BALI
Mohon ijin jendral, ijin berkomentar mengenai etika merokok
Menurut saya merokok merupakan kebiasaan yang susah dihilangkan, padahal merokok sangat membahayakan kesehatan baik untukk perokok aktif maupun perokok pasif karena perokok aktif sebenarnya mereka tidak merokok tetapi mereka menghirup asap rokok yang ada disekitarnya sehingga perokok pasif justru memiliki efek negatif lebih besar daripada petokok aktif.
IPDA SRINURYANI W.
BalasHapusSPN SINGARAJA..
Ijin Jenderal...mengomentari tentang Etika merokok...setiap orang memiliki kebebasan dalam hal merokok...namun dalam kebebasan tersebut kita juga tetap harus selalu menjaga kenyaman di sekitar kita...dalam situasi dan kondisi bagaimana kita tidak menganggu orang lain dengan hobby merokok kita...karna saat ini juga telah di siapkan tempat2 khusus untuk merokok...walaupun itu berada di tempat umum...dan kalau bisa di tambahkan ttg etika merokok ..Dalam Merokok berikan jeda waktu dalam menyulut rokok berikutnya....
Nama : Putu Onik Astini
BalasHapusPangkat : Btipda
Mohon ijin Jendral
Saya setuju dengan pendapat jendral masalah etika merokok, karena rokok bisa membahayakan baik pengguna maupun orang disekitarnya, meskipun masyarakat sudah mengetahui bahaya rokok tapi mengapa penggemar rokok semakin meningkat, jadi dengan etika dari merokok ini saya harap para perokok bisa tertib dalam merokok. Agar tidak membahayakan ataupun merugikan orang di sekitarnya yang tidak merokok
Terimakasih
Nama: IPTU Bhakti Yasa S.
BalasHapusIjin mengomentari tentang etika merokok.
Saya sangat setuju sekali dengan adanya etika merokok karena dengan adanya etika merokok orang tidak akan merokok sembarangan.
Karena seperti yang kita ketahui bahwa merokok dapat menganggu kesehatan, baik bagi perokok aktif itu sendiri maupun perokok pasif. Sehingga, perlu adanya sosialisasi tentang pengadaan ruangan khusus buat perokok di setiap tempat kerja. Guna menciptakan suasana yg indah, bersih, rapi dan nyaman.
AKP ANI SULISTYARINI
BalasHapusPOLDA DIY
Mohon ijin jendral ikut meramaikan blog. Saya sangat setuju dengan artikel mengenai etika merokok ini. Banyak diantara kita yang tidak menyadari pentingnya menjaga kesehatan bagi kita sendiri. Sebagian perokok tidak sadar bahwa mereka tidak memperdulikan lingkungan sekitar terutama bagi perokok pasif. Menjadi perokok pasif lebih berbahaya daripada orang yang merokok. Asap dari rokok mengandung 4000 senyawa kimia yang dapat menimbulkan penyakit asma, bronkitis, batuk, gangguan penyakit telinga, gangguan terhadap saraf dan jantung jika kita menghirupnya. Apalagi di perkantoran, seandainya tiap polres ditambahkan tempat khusus bagi perokok aktif mungkin dapat mengurangi dampak buruk dari perilaku tersebut dan menciptakan suasana kerja yang bersih dan nyaman.
IPDA TEQTAINKAR ALHDAPASSA S.Sos
BalasHapusNRP. 88021065
POLDA BALI
Mohon ijin Jenderal,
Saya sangat setuju dengan yang disampaikan tentang etika merokok yang ada di blog jenderal.
Didalam agama islam merokok adalah hukumnya sunah, tetapi yang perlu diperhatikan bagi perokok harus peka terhadap lingkungan sekitar, karena tidak semua orang yang ada di lingkungan merasakan kenyamanan.
Ditekankan lagi bagi perokok aktif maupun pasif perlu memahami etika merokok.
Demikian, Terima Kasih
Iptu Mellisa Sianipar
BalasHapusKanit Reskrim Polres Bogor Kota
Mohon ijin jendral mengomentari,
Karena saya berdinas di Polres Bogor Kota, saya akan mengomentari mengenai etika pertama yaitu "merokok ditempat yang sudah ditentukan", khususnya di wilayah kota bogor.
Berdasarkan pendapat Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Triwandha Elan, bahwa Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No : 12 Tahun 2009 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) bukan berarti melarang merokok, tapi Pemkot mengatur para perokok, dimana saja kawasan yang diperbolehkan merokok, dan kawasan yang dilarang. Dr. Dodo pun menjelaskan, bahwa lokasi KTR di Kota Bogor sesuai diatur Perda KTR yakni tempat umum antara lain pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata, hotel, restoran, taman kota, tempat rekreasi, terminal angkutan umum, stasiun kereta api. Selanjutnya, tempat ibadah meliputi, masjid, musholla, gereja, vihara, kleneteng, dan puraKendaraan angkutan umum meliputi bus, kereta api, angkutan kota, ternasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus karyawan. Kemudian, sarana kesehatan meliputi rumah sakit, rumah bersalin, polikklinik, puskesmas, balai pengobatan, posyandu, dan tempat praktek kesehatan swasta (http://siskum.kotabogor.go.id/index.php/84-berita-dan-artikel/berita-hukum/111-kadinkes-pemkot-bogor-tidak-melarang-merokok-tapi-mengatur).
Maka dari itu perokok perlu mengatahui & memahami tentang Perda tersebut sehingga dapat mengaplikasikannya & mampu beretika walaupun hanya "merokok" yang dalam pemikiran sebagian besar orang tidaklah penting. Perlu juga dukungan dari pejabat Pemda dalam upaya terus & tetap mensosialisasikan Perda tersebut, misalnya dengan memberikan tanda larangan atau banner di tempa-tempat umum yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok.
Demikian. Terimakasih
Bripda Bravly Dwi Mayangsari
BalasHapusPolda Jawa Tengah
Mohon izin mengomentari jendral.
Etika dalam merokok memang perlu namun dalam gambar 4 dan 6 menurut saya justru seperti mendukung seorang untuk merokok padahal merokok berdampak negatif bagi perokok aktif, bahkan perokok pasif jauh lebih parah terkena dampaknya bagi kesehatan menurut hasil riset mereka yang merokok masa hidupnya diperpendek rata-rata hingga 10 tahun. Mereka yang merokok 10 batang per hari meningkatkan faktor risiko hingga dua kali lebih besar dan mereka yang merokok lebih dari 25 batang per hari empat kali lebih besar. Namun saat ni pemerintah sedang dilema besar jika akan melarang produksi dan pemakaian rokok. Pendapatan negara dari sektor ini sangat besar,di sisi lain kesehatan masyarakat, juga harus dfikirkan. Bahkan persoalan lebih kompleks akan terjadi jika peraturan larangan produksi rokok dan penggunaan rokok diberlakukan karena akan terjadi pengangguran besar-besaran. Karena sektor ini sangat banyak menyerap tenaga kerja.
terimakasih
IPTU EVI ISMAWATI
BalasHapusPOLDA DIY
Ijin memberikan komentar Jenderal.
Bahan berbahaya dan racun dalam rokok tidak hanya mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang yang merokok, namun juga pada orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok yang terpaksa menjadi perokok pasif oleh karena mereka yang hobi merokok.
Ternyata menghirup asap rokok orang lain lebih berbahaya dibandingkan menghisap rokok sendiri. Bahaya yang harus ditanggung perokok pasif 3 kali lipat dari bahaya perokok aktif. Sebanyak 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok, sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko masuk ke tubuh orang di sekelilingnya (perokok pasif).
Rasanya sangat tidak adil bila seseorang menderita sakit yang diakibatkan oleh perbuatan orang lain. Karena dampak buruk merokok bukan saja dialami perokok aktif saja. Tapi, juga perokok pasif. Malah dampak yang ditimbulkan lebih besar daripada perokok aktif. Ini yang kadang diabaikan dan tidak disadari oleh masyarakat.
Akibat merokok berakibat buruk bagi kesehatan si perokok sendiri dan orang lain yang tidak merokok yang dapat menyebabkan lahirnya manusia yang tidak produktif, lemah, tidak berkualitas, bahkan bisa menjadi beban bagi keluarga dan lingkungannya.
IPDA SURIATI
BalasHapusPOLDA JATENG
Mohon ijin Jendral, mengomentari tentang etika merokok. Menurut saya merokok merupakan kebiasaan yang susah dihilangkan, padahal merokok sangat membahayakan kesehatan baik untuk perokok aktif maupun perokok pasif karena perokok aktif sebenarnya mereka tidak merokok tetapi mereka menghirup asap rokok yang ada disekitarnya sehingga perokok pasif justru memiliki efek negatif lebih besar dari pada perokok aktif , Jadi perokok bisa merusak sel-sel dalam arteri dan pembunuh darah dan waktu ke waktu, yang dapat menyebabkan banyak penyakit.Terimakasih
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusIPDA TRI HARNANI, SPN LIDO POLDA METRO JAYA
BalasHapusMhn ijin jenderal....merokok merupkan hak semua orang namun orang yg tdk merokok juga mempunyai hak utk sehat oleh sebab itu sy pribadi sangat sependapat dan setuju apabila ada etika merokok misal jgn merokok ditempat yg ber ac, merokok sambil duduk atau merokok disiapkn tempat2 khusus bg perokok sehingga hak2nya orang2 yg ingin sehat juga tetap dilindingi . Namun pada kenyataannya masih banyak orang yang merokok ditempat umum padahal ada peraturan yang menyebutkan bahwa dilarang merokok ditempat ibadah, tempat bermain anak, tempat belajar dan mengajar, angkutan umum dan tempat2 yg ditetapkan oleh pemerintah. Namun hal itu sepertinya kurang diindahkan terutama oleh kalangan bawah yang tidak mengetahui tentang etika merokok. Seharusnya pemerintah lebih menegaskan sanksi bagi perokok yang merokok di kawasan bebas rokok.
Nama : IPTU Nurlaily Listinawati, SH
BalasHapusPengirim : Polda Metro Jaya
Mohon ijin jendral, ijin berkomentar mengenai etika merokok.
Menurut saya kebiasaan merokok di kalangan masyarakat sudah menjadi hal yang wajar dan sulit dihilangkan, khususnya masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia merupakan produsen rokok terbesar di dunia, masyarakat kita mulai merupakan dampak dan bahaya rokok itu sendiri. Karena seperti kita ketahui, perokok aktif dan pasif memiliki dampak yang sama. Jadi dengan adanya etika ini, diharapkan para perokok lebih tertib dalam merokok agar tidak merugikan orang lain. Atau untuk meminimalisir penyakit paru-paru yang disebabkan oleh rokok, dibutuhkan sosialisasi yang turun langsung ke masyarakat guna menciptakan Indonesia yang bersih dari asap rokok.
Terima kasih.
Mohon Ijin Jendral Mengenai Artikel Etika Merokok :
BalasHapus1. Saya Sependapat Dengan Apa yang Jendral Utarakan Mengenai Bahayanya Merokok di Lingkungan Kerja Ataupun Di Lingkungan Lainnya ( Tempat Umum ).
2. Saya berharap kebiasaan Merokok di Tempat Kerja, Sebaiknya Diberikan Ruang & Tempat Bagi Si Perokok. Dengan Tujuan Untuk Men-Disiplinkan dan Menjaga Kesehatan Bagi Yang Tidak Merokok Di Lingkungan Kerjanya.
3. Hanya Usul / Sumbang-saran Ke Jendral, Bagaimana Sebaiknya Diadakan Setiap 6 Bulan Sekali Re-Fres Ke Anggota Atau Karyawan Mengenai " PEMAHAMAN SERTA BAHAYA MEROKOK DI LINGKUNGAN PEKERJAAN " Dengan Nara-Sumber Bisa Dari Departemen Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia Ataupun lainya Yang berkompeten Terhadap Ekses Merokok.
Demikian Resume Saran saya Sebagai Anggota POLRI, khususnya POLWAN.
Dari : IPDA ALIYANI- POLDA METRO JAYA
selamat malam jendral, izin menambahkan,
BalasHapusetika merupakan dasar dalam kehidupan bersosial apalagi kita sebagai orang timur yang mengedepankan sopan santun dan toto kromo yaitu sikap unggah ungguh sehingga dalam bekerja tidak menuntut hak nya saja tapi mengabaikan kewajibannya
Etika atau tata krama dalam bersikap dengan rekan kerja harus kekeluargaan namun tetap sesuai dg herarki
mohon maaf jika kurang tepat
selamat malam jendral, izin menambahkan,
BalasHapusetika merupakan dasar dalam kehidupan bersosial apalagi kita sebagai orang timur yang mengedepankan sopan santun dan toto kromo yaitu sikap unggah ungguh sehingga dalam bekerja tidak menuntut hak nya saja tapi mengabaikan kewajibannya
Etika atau tata krama dalam bersikap dengan rekan kerja harus kekeluargaan namun tetap sesuai dg herarki
mohon maaf jika kurang tepat
IPDA INDAH SUMARNI POLDA JATIM
AKP MAS URIVEFIATI dari Polda Jatim.
BalasHapusIjin memberikan komentar tentang merokok. Merokok memang hak seseorang tetapi orang lain yang tidak merokok juga punya tuk mendapatkan oksigen yang bersih, sehingga seorang perokok tidak boleh seenaknya merokok ditempat umum, harus merokok di tempat yang disediakan di smooking area. Merokok hanyalah kebiasaan, omong kosong kalau tidak bisa menghilangkan kebiasaan merokok. Kalau memang benar ingin berhenti merokok, harus datang dari diri sendiri berkomitmen dan disiplin untuk berhenti merokok dan dilakukan secara bertahap, sebelum berbagai penyakit datang menggerogoti tubuhnya karena merokok dapat menurunkan daya tahan tubuh seseorang. Demikian komentar saya. Terima kasih.
Menurut saya sangat tidak enak dipandang bila anggota merokok dgn pakaian uniform apalagi ditempat umum...dan pendapat saya,daripada duit dibakar kan lbh baik dikasih ke istri,lbh manfaat dan dapat pahala ...trmksh...IPTU FATMA polda DIY
BalasHapusAipda Tutuk Kurniasih polda jatim
BalasHapusMeningkstnya produksi rokok di indonesia selain berdampak kpd peningkatan pendapatan NEGARA JUGA BERDAMPAK PD MENINGKATNYA komsumsi rokok shg berakibat menurunnya kesadaran masy ttg bahaya merokok.
Perlunya etoka dlm merokok
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKebiasaan buruk perokok aktif adalah merokok dianggap sebagai hal biasa, maka banyak orang tua yang merokok ketika sedang berkumpul dengan anak-anaknya di ruang keluarga. Ada tiga kesalahan dari hal ini, yaitu : merokok, merokok di dalam ruangan, dan merokok di dekat anak-anak.Paru-paru anak yang harusnya kita jaga karena masih murni, malah kita racuni dengan asap rokok. Dan secara tidak langsung memberikan edukasi merokok kepada anak (Inilah yang diharapkan oleh perusahaan rokok, adanya generasi penerus konsumen rokok). Diperparah lagi dengan kebiasaan menyuruh anak-anak untuk membelikan rokok di warung. Telah tidak ada lagi Etika merokok yg baik pada tempatnya, serta pembuangan puntung rokok yang sembarangan, dapat juga merusak lingkungan .
BalasHapusMenurut saya , Selain menyebabkan gangguan kesehatan, konsumsi rokok juga menyebabkan kerugian ekonomi, baik di tingkat rumah tangga maupun dimasyarakat. Di Indonesia, tiap tahunnya pemerintah mengeluarkan biaya pengobatan penyakit terkait tembakau sebesar Rp 2,11 Triliun, yang terdiri dari pengeluaran rawat inap sebesar Rp 1,85 Trilyun dan rawat jalan sebesar Rp 0,26 Trilyun. Beberapa kasus selektif dari penyakit terkait tembakau di Indonesia antara lain Penyakit Pernapasan, Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (termasuk Stroke), Neoplasma/Kanker, serta Gangguan Perinatal.Mengutip laporan GATS (2011), kretek merupakan produk tembakau yang paling populer di Indonesia. Untuk membeli rokok kretek, rata-rata perokok mengeluarkan uang sebanyak Rp 198.761,- per bulan. Sebanyak 79,8% perokok menyatakan, membeli rokok dari kios atau warung. jelas merokok sangat membahayakan kesehatan dan merugikan perekonomian masyarakat Hal yang sangat jelas bahwa merokok menyebabkan polusi udara dan juga ke tanah. Sekitar 4000 bahan kimia yang ada dalam rokok, yang hembuskan dan dilepas dalam atmosfer. Sehingga semakin menipisnya lapisan atmosfir dan berdampak kerusakan iklim serta Pemanasan Global (Global Warming) .
Sekian pendapat saya,
Ipda Siti Halimah - Polda Jatim.
Isi artikel ini sangat bagus dan cocok buat para perokok...maaf ya saya paling tidak suka ada yang merokok disekitar saya, karna akan mengganggu kesehatan.
BalasHapus