1. Sampaikan aspirasi dengan jelas berdasarkan fakta
2. Meminta Ijin dulu dari pihak yang berwajib
3. Berorasi tidak menghasut, menghina, memaki
4. Jangan merusak barang-barang seperti pagar, pintu, kantor, kendaraan dll.
5. Tidak merusak & menghina barang milik negara, simbol negara apalagi negara asing
6. Tidak melempari kantor, rumah, apalagi petugas
7. Tidak membakar ban dan benda-benda lain
8. Tidak mengganggu ketertiban umum
9. Tidak menimbulkan kemacetan
10. Tidak bertindak anarkis
11. Tidak membawa senjata tajam
12. Tetap saling menghormati & menghargai
13. Sampaikan pendapat secara tertulis
14. Tetap diusahakan melalui jalan Musyawarah
NAMA : BRIPDA BELLA NOVELA
BalasHapusPENGIRIMAN : POLDA METRO JAYA
Saya berpendapat sebagai anggota polri kita harus sanggup mengamankan pendemo agar tidak arnakis dan pendemo berjalan dengan lancar sesuai apa yang diinginkan pimpinan sesuai ketenutan waktu yang telah di tetapkan dan diberikan..
Selamat siang.
BalasHapusMohon ijin mengomentari artikel “ETIKA BERDEMO” pada halaman www.antoncharlianetika.blogspot.com
Nama saya Ayu Putu Artiniasih, pengiriman POLDA BALI
Saya setuju dengan isi artikel Etika Berdemo tersebut.
Menyampaikan suatu pendapat atau aspirasi merupakan hak setiap orang. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk menyampaikan aspirasi adalah dengan cara demonstrasi atau berdemo. Dalam menyampaikan aspirasi hendaknya dilakukan dengan bersikap sopan dan santun. Demikian pula ketika berdemonstrasi harus dilakukan sesuai etika berdemonstrasi yang baik dan benar. Jadi setiap orang harus memahami etika berdemonstrasi yang baik dan benar. Menurut saya, tujuan berdemo adalah menyampaikan aspirasi untuk kepentingan dan kebaikan masyarakat. Oleh karena itu, para peserta demo harus tetap menjaga ketertiban dan keamanan, memperhatikan etika berdemostrasi dan mematuhi hukum yang berlaku. Jangan sampai kegiatan demonstrasi justru menimbulkan kekacauan, pertikaian, kerusakan, dan kehancuran yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan negara.
Demikian komentar saya tentang Etika Bedemo. Saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan dan kekurangan dalam komentar saya ini. Atas perhatian Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Bripda Dewi Suryaningsih
BalasHapusPolda Metro Jaya
pendapat saya, saat terjadinya demo, kita sebagai anggota polri harus bisa mengamankan jalannya demo tersebut agar demo tersebut tidak menjadi anarkis.
bagi tim negosiator yang terlibat, harus bisa mendengar tuntutan dari masa agar bisa menjembatani antara masa dan pimpinan yg dimaksud.
Selamat malam jenderal...
BalasHapusNama saya nidia ratih,sh pangkat ipda pengiriman polda diy
Saya sangat setuju dengan artikel bapak,karena menurut saya ditahun 2014 ini merupakan tahun politik dimana para negara kita sedang melaksanakan pesta demokrasi yaitu pemilu yang dilaksanakan 5 tahun sekali. Tentunya banyak politikus yg ikut dalam pesta ini,namu sayang mereka hanya siap menang tidak siap untuk kalah. Maka apabila mereka sudah mengalami kekalahan, mereka tidak akan dapat dengan berbesar hati untuk menerima dan akan melakukan apa saja untuk menanyakan kekalahan mereka salah satunya dengan mengerahkan massanya untuk berdemo.
Dengan adanya tulisan ini akan sangat membantu bagi mereka untuk bs sama sama membantu kita anggota polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban situasi kamtibmas. Dan kesempatan ini saya mohon ijin memberi masukan agar tulisan ini tidak hanya di blog saja jendral tp juga dimasukkan ke koran koran nasional maupun lokal serta disebarkan melalui radio radio karena para partisipan yg dikerahkan oleh politikus ini kebanyakan berasal dari golongan menengah kebawah hg belum menyentuh internet.
Dum dan apabila ada kesalahan saya mohon maaf.selamat malam dan terimakasih atas atensinya jendral
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBRIPDA- LYNA MARLINA / 93010644 - POLDA JAWA TENGAH
BalasHapusTanpa mengurangi rasa hormat mohon ijin untuk memberikan pendapat tentang artikel bapak mengenai etika berdemo.
Saya setuju dengan isi artikel bapak tentang etika berdemo tersebut.Jadi apabila kita melakukan demohendaknya dilakukan dengan baik dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku,yaitu dilaksanakan dengan aman dan tertib serta jauh dari kesan provokatif dan anarkis.Kemudian apa yang menjadi aspirasi kita bisa disampaikan dan diterima dengan baik tanpa harus melakukan tindakan provokativ, anarkis dan kekerasan melainkan dengan cara dialog dan pendekatan yang baik,sehingga apa yang menjadi pokok permasalahan yang akan disampaikan dapat diterima oleh kedua belah pihak dengan baik dan tanpa harus dengan melakukan kekerasan,sehingga semua itu akan dapat terwujud dan terlaksana apabila dilakukan dengan komunikasi yang baik.
Cukup sekian pendapat dari saya, apabila terdapat kesalahan dan kekurangan saya mohon ma'af. Atas perhatiannya, saya ucapkan terimakasih.
BRIPDA ELTHA MARESYA M
BalasHapusPOLDA METRO JAYA
Mohon ijin mengomentari "ETIKA BERDEMO" saya setuju dengan artikel tersebut yang menuliskan aturan-aturan maupun larangan-larangan pengunjuk rasa sekaligus anggota kepolisian pada saat demo/unras terjadi dan harus ada sanksi tegas untuk para pelanggar agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan atau anarkis saat berdemo karena pada dasarnya pengunjuk rasa tersebut mempunyai hak untuk mengeluarkan aspirasi namun harus secara tertib dan tidak merugikan salah satu pihak.
Terimakasih
setia individu berhak mengeluarkan pendapat/aspirasinya ke muka umum namun jika aspirasinya tersebut merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban/kenyamanan orang banyak sama saja merugikan kepentingan bersama..contoh merusak dan membakar fasilitas umum,,membuat kemacetan dll maka perbuatan mereka akan sia-sia karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada,,alangkah jika pimpinan tertinggi dan salah satu pihak dari masyarakat bertemu dan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai hasil yang dinginkan
BalasHapusBripda Endah Fitria Budiyono
Polda Jatim
NAMA : DEWI KARTIKA
BalasHapusPANGKAT/NRP : BRIPTU/86081215
PENGIRIMAN : POLDA JABAR
Mohon ijin JENDERAL menurut tanggapan saya tentang "etika berdemo" dengan berorasi tidak menghasut, menghina, memaki merupakan salah satu etika berdemo yang penting. Selain melanggar Undang-Undang dan ketentuan, jika hal itu tidak di taati dapat mengundang kontra dari pihak-pihak tertentu yang justru akan menjadi bumerang bagi pendemo, baik berupa gerakan perlawanan balik dengan mengerahkan masa maupun di tuntut secara hukum. Namun menurut saya etika tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pendemo, karena kebanyakan pendemo jika mengorasikan satu tujuan cendereung lebih banyak menghina dan memaki orang atau badan yang mereka demo dengan tujuan menjatuhkan dan menjelekan objek tersebut.
Terimakasih
BRIPDA VIOLITA AJENG SYAFITRI
BalasHapusPOLDA MTRO JAYA
Selamat malam Jendral mohon ijin mengomentari, menurut saya artikel yang mengenai tentang "Etika Berdemo " saya sangat setuju. setiap orang berhak untuk mengemukakan pendapatnya tetapi dalam mengeluarkan pendapat ada ketentuan ketentuan yang harus mereka taati, supaya aspirasi yang mereka lakukan dapat berjalan dengan lancar dan tidak merugikan kedua belah pihak maupun orang lain.
Terimakasih
{\rtf1\ansi\ansicpg1252
BalasHapus{\fonttbl\f0\fnil\fcharset0 ArialMT;}
{\colortbl;\red255\green255\blue255;\red34\green34\blue34;\red255\green255\blue255;}
\deftab720
\pard\pardeftab720\partightenfactor0
\f0\fs26 \cf2 \cb3 \expnd0\expndtw0\kerning0
\outl0\strokewidth0 \strokec2 BRIPDA QURROTUL AINI\
POLDA JATIM\
\
\
mohon ijin....\
dalam mellakukan demo banyak yang harus dipertimbangkan..diantaranya beretika dalam menyampaikan suatu aspirasi tanpa merugikan pihak-pihak lain,\
seperti tdak merusak fasilitas umum, melakukan aksi anarkie.\
dan memperhatikan peraturan sesuai yng di atur dalam uu\
seperti melaporkan kepada polisi akan diadakannya demo tersebut.}
BRIPDA QURROTUL AINI\
BalasHapusPOLDA JATIM
\
mohon ijin....\
dalam mellakukan demo banyak yang harus dipertimbangkan..diantaranya beretika dalam menyampaikan suatu aspirasi tanpa merugikan pihak-pihak lain,\
seperti tdak merusak fasilitas umum, melakukan aksi anarkie.\
dan memperhatikan peraturan sesuai yng di atur dalam uu\
seperti melaporkan kepada polisi akan diadakannya demo tersebut.
BRIPDA SUBEKTI CAHYAWATI
BalasHapusPOLDA JABAR
Mohon Izin
Ada beberapa hal yang harus kita lakukan dalam berdemo:
Menyampaikan aspirasi sesuai dengan fakta dan tidak boleh melemparkan kata kata kasar dan menyinggung,tidak terpancing emosi dan terbawa suasana sekitar,Merusak fasilitas umum,bertindak sesuka hati diluar batas normal,dan bergesekan dengan aparat keamanan.
NAMA : BRIPDA DWI ARUM WULANDARI
BalasHapusKESATUAN : SEPOLWAN
Mohon ijin Jenderal,
Menyuarakan aspirasi atau pendapat tidaklah dilarang, itu merupakan hak bagi setiap individu, menyuarakan pendapat bisa dilakukan dengan berbagai cara salah satunya adalah melalui demonstrasi, namun dalam pelaksanaan demonstrasi perlu memperhatikan peraturan yang terkait, misalnya yang Jenderal tuliskan yaitu dengan ijin pihak yang berwajib. kemudian saya sangat setuju dengan ETIKA BERDEMO yang Jenderal tuliskan, karena kegiatan demonstrasi yang di lakukan di muka umum tentunya berkaitan dengan hak orang lain, maka dari itu perlu memperhatikan dan menerapkan etika berdemo agar tidak merugikan orang lain dan aspirasi yang kita suarakan dapat diterima
Ipda Dwi Astuti Ratna S (Polda Jateng)
BalasHapusSetiap orang dimuka bumi ini berhak untuk menyampaikan suatu aspirasi ataupun pendapatnya namun harus sesuai dengan etika . apalagi ketika kita menyampaikan aspirasi kita di suatu instansi public. Di dalam menyampaikan suatu aspirasi tentu sah-sah saja jika tetap sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara kita.
IPDA Esti Handayani (Polda Jawa Tengah)
BalasHapusKemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan etika yang bapak jabarkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku agar setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum tersebut dapat merealisasikan wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sekian dan terima kasih
NAMA : ANNA TANGKE TASIK
BalasHapusPENGIRIMAN POLDA METRO JAYA
Izin berpendapat jendral etika berdemo ini sangat bagus dan menarik untuk dibaca.. Karna sebagai negara hukum masyarakat berhak untuk berpendapat di muka umum dengan menaati peraturan dan jam waktu yang telah di tentukan.. Dan juga saya di sini merasa bangga sebagai seseorang polwan, kami bisa ikut serta dalam bernegosiator dengan pendemo langsung, dan di sinilah kami bisa lebih dekat dengan masyarakat karna bisa mendengar dan mengerti apa permasalahan yang sedang terjadi..
Iptu Evial Kalza, SE (Polda Sumsel) Mohon ijin menanggapi sedikit article yang sudah lengkap ini..., menyampaikan pendapat boleh boleh saja namun sebagai insan yang mempunyai akal sempurna yang membedakan kita dengan mahluk ciptaan Tuhan lainnya, kita harus tetap memperhatikan Etika yang baik dan selaras dengan kepribadian bangsa dan tetap memperhatikan norma-norma kesopanan dalam penyampaian pendapat itu sendiri tetap tersampaikan dan tujuan terselesaikan
BalasHapusAKP Ni Made Parti Polda Jatim
BalasHapusSelamat malam Jendral,
Mohon ijin mengomentari untuk artikel Etika Berdemo diatas.
Artikel diatas sungguh bermanfaat, memang banyak hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat atau berdemo
Menurut hemat saya untuk etika menyampaikan pendapat hendaknya sopan dan tidak memotong pembicaraan orang, selain itu dalam berbicara tentunya harus didukung dengan bahasa yg mudah dimengerti.
Segala pihak yang terlibat juga hendaknya merupakan pihak yang memang terkait dengan masalah yang di demokan, agar tidak terjadi salah paham mengenai keinginan pendemo dan yang didemo, karena dengan berkurangnya salah paham tentunya dapat mengurangi potensi terjadinya kerusuhan.
Demikian pendapat saya, mohon ijin selamat malam.
Terima Kasih.
Kompol Yulia Polda Metro
BalasHapusAss ww, Selamat malam, ijin jenderal mengomentari artikel terkait Etika berdemo, menyampaikan pendapat aspirasi di muka umum, dimana kgiatan menyampaikan pendapat umum menurut UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak azasi manusia yang dijamin oleh UUD 45 dan deklarasi universal hak-hak Azasi Manusia.. Dan tentunya kemerdedekaan menyampakan pendapat di muka umum itu dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang - undangan yg berlaku. dan saya setuju dengan etika berdemo yang jenderal uraikan dlm blogspot jendral, namun ijin koreksi sedikit jenderal untuk point no.2, meminta ijin dulu kepada pihak yang berwajib, maksud saya memberitahu pihak berwajib jenderal, bkn meminta ijin, terima kasih jenderal. wass ww
Tugas seorang Polri adalah mengamankan pendemo dan bila para pendemo bisa menerapkan tata cara berdemo dengan baik dan benar pastinya demokrasi dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Bripka Nana Polda ntb
BalasHapusSelamat sore.
BalasHapusSaya Ni Made Yuliani pengiriman Polda Bali, sangat setuju dengan apa yang bapak tulis tentang etika berdemo. Karena itu semua sesuai dengan aturan demo, sehingga ketika masyarakat mengeluarkan aspirasinya atau pendapatnya dapat berlangsung dengan tertib dan tidak anarkis. Apalagi kita negara demokratis yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. Terima kasih bapak, tulisan-tulisan bapak sangat menarik dan bermanfaat bagi kita sekalian.
KOMPOL BADRIYAH, SH
BalasHapusPOLDA JATIM
Demo adalah salah satu cara untuk menyampaikan pendapat. Namun demikian dalam melakukan aksi demo, harus disampaikan dengan cara-cara yang santun dan bermartabat. Agar pendapat yang dibawa dalam aksi demo itu bisa diterima dan dicermati pihak-pihak, maka sebaiknya materi dan tuntutan demo disampaikan secara tertulis.
Ipda komariyah
BalasHapusIjin jendral....sedih juga melihat ulah masyarakat yang arogan dan tidak bertanggung jawab, dan mudah sekali dimanfaatkan orang ketiga,mudah2 an kedepan kita (polisi) menjadi polisi harapan masyarakat yang selalu bijak dalam menangani masalah "hati boleh panas tapi kepala harus dingin"
BRIPKA PIPIH LUSTIKA DEWI
BalasHapusPOLDA JABAR
Demo merupakan salah satu cara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, berupa wujud protes,terhadap kebijakan/keputusan yang dianggapnya tidak sesuai.demo juga mempunyai etika atau aturan dan dilindungi oleh undang-undang.Sebelum melakukan demo harus ada ijin dari kepolisian setempat,demo harus memperhatikan keamanan dan ketrtiban jangan mudah terpropokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab karena dampaknya dapat merugikan diri sendiri dan orang banyak bahkan ada yang sampai melanggar tindak pidana (pengrusakan atau penganiayaan).
AKP Nuraini Polda NTB
BalasHapusSesuai uu no 9 th 1998 ttg penyampaian pendapat dimuka umum wajib bagi penanggungjawab untuk meminta ijin kepada pihak kepolisian 3 x 24 jam untuk dikeluarkan sttp dan apabila tdk ada pemberitahuan polri wajib mengawal dan mengamankan kegiatan demo tersebut dan berkoordinasi dng korlap/instansi yg akan dituju sbg bentuk pelayanan polri kepada masyarakat agar kegiatan dpt berjalan dng tertib
Saya sangat setuju dengan etika berdemo.yang dimana dengan ini bisa membantu masyarakat bagaimana cara untuk berdemo yang baik & benar serta tidak anarkis, hendaknya para pendemo dapat bekerja sama dengan pihak yang berwajib agar dapat membantu kelancaran & ketertiban saat berdemo.
BalasHapusIpda Veronica Diaz
Polda Bali
Kompol Tri Suryanti, Sik, M.Si > Polda Jabar
BalasHapusBahwa kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia. Sesuai dengan pasal 2 UU No 9 tahun 1998 Bahwa setiap warga negara secara perorangan maupun berkelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan etika dalam berdemo, beberapa dekade terakhir di negeri kita syarat Akan banyaknya aksi demo yang bertujuan untuk menyampaikan pendapat maupun menuntut hak2 yang mereka inginkan, atau yang bertujuan untuk mengkritisi, menolak/menerima setiap kebijakan pemerintah. Dapat kita lihat Bahwa jika kita mendengar kata demo, Maka yg Ada dalam benak kita adalah sekumpulan orang banyak, dengan berbagai macam atribut, menyuarakan tuntutan mereka dg berteriak2 di jalan dan bahkan Ada yang sampai merusak fasilitas umum dan merugikan kepentingan masyarakat umum. Dan yang lebih parah lagi jika giat demo tersebut kemudian disusupi/ditunggangi oleh kelompok2 orang yang tidak bertanggung jawab yg akhirnya Akan Dapat memperkeruh suasana. Hal ini tentu saja menjadi tugas yg sangat berat bagi Kepolisian, dan Fungsi Intelijen harus Dapat berperan aktif dalam upaya deteksi dini. Dan disinilah perlunya sinergitas kepolisian utk Dapat bersama2 berperan aktif dalam upaya preemtif, preventif maupun represif. Bagaimana Fungsi intelkam dalam melaksanakan tugasnya utk Dapat menggalang kelompok2 yg Akan berdemo, bagaimana Fungsi Binmas melaksanakan giat penyuluhan dan juga Fungsi yang lain.
Yang menjadi pemikiran kami, apakah giat demo harus selalu dilaksanakan dg cara yg demikian? Turun ke jalan? Bahkan sampai mengganggu ketertiban umum. Apakah tidak Dapat dilaksanakan dg cara tertib? Melalui Audensi? Atau cara2 lain yg sekiranya tidak mengganggu ketertiban umum namun tidak mengurangi tujuan dari berdemo itu sendiri dan juga etika dalam berdemo/menyampaikan pendapat/aspirasi, dg Melalui cara2 yg lebih santun dan lebih beretika, krn masyarakat yg lain juga mempunyai hak utk memperoleh rasa aman dan nyaman termasuk bebas dari efek akibat giat demo yg dilakukan dg turn ke jalan2. Dan hal ini juga menjadi tugas dan tanggung jawab yg berat bagi Polri. Namun kami yakin Polri mampu melaksanakan tugas ini dengan baik, sejalan dg tekad Polri yg ingin benar2 menjadi pelindung, pengayom, pelayan masyarakat.
Salam Cinta Polri dan Salam Demo Beretika
Nama :Ipda sudarmi
BalasHapusPengiriman : polda bali
Dalam budaya demokrasi kita bebas menyampaikan pendapat tetapi dalam menyampaikannya ada aturannya yaitu sblum melakukan demo harus melaporkan kpd pihak kepolisian dan tidak boleh anarkis serta dalam penyampaian pendapat harus sopan. Bila buda demokrasi tersebut dapat di tetapkan maka negara kita akan menjadi aman
nama : Ipda Nurlaeli Listinawati
BalasHapusPengiriman : Polda Metro Jaya
saya setuju Sekali dengan artikel tersebut yang menuliskan aturan-aturan maupun larangan-larangan bagi pengunjuk rasa sekaligus anggota kepolisian pada saat demo/unras terjadi untuk menghindari halbyang tidak diinginkan seperti perbuatan anarkis, sanksi tegas perlu dilakukan saat berdemo karena pada dasarnya pengunjuk rasa tersebut mempunyai hak untuk mengeluarkan aspirasi namun harus secara tertib dan tidak merugikan salah satu pihak. Ataupun menganggu ketertiban umum
Terimakasih
Mohon izin jendral menanggapi etika berdemo .
BalasHapusNama ; AKP TATIK NURYANI
Pengiriman : Polda Jatim
Etika berdemo. Dlm pelaksanaan berdemo hrs ada surat ijin terlebih dahulu. Peserta demo didatangi ditempat titik kumpul petugas menanyakan siapa pimpinan demo kemudian ditanya maksud dan tujuan setelah itu kita kawal ketempat tujuan sesampai di tujuan pendemo melakukan aspirasinya sekalian perwakilan kita antar sesuai apa tuntutannya. Hargai para pendemo dan jaga keselamatannya dan juga jangan sampai melakukan halhal yg anarkis. Anggaplah dia keluarga kita sendiri. Hormatilah seperti menghormati orangtua sendiri.
Ijin bertanya,knp yg komen smua ini anggota polri?
BalasHapusIjin bertanya,knp yg komen smua ini anggota polri?
BalasHapusIzin bertanya ?
BalasHapusSaya dari awal membaca isi article dan komentar-kementar yg ada disini tapi kenapa hampir keseluruhan komentatornya adalah Polri ?