1. APABILA SEORANG MAKMUM MENDENGAR IQAMAH, JANGANLAH IA
TERGESA-GESA BERJALAN. HENDAKNYA IA BERJALAN DENGAN TENAH DAN PENUH WIBAWA.
2. TIDAK BOLEH RUKU’ SEBELUM MASUK KE SHAF.
3. MAKMUM TIDAK BANGKIT UNTUK SHALAT MESKIPUN IQAMAH
TELAH DIKUMANDANGKAN, SEBELUM IMAM MASUK MASJID.
4. BILA PERLU, SUARA IMAM DISAMBUNGKAN AGAR TERDENGAR
MAKMUM BILA DIPERLUKAN.
5. MAKMUM MENGUCAPKAN: “RABBANA LAKAL HAMD,” SETELAH
IMAM MENGUCAPKAN: “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH”.
6. KALAU IMAM DATANG TERLALU TERLAMBAT, PARA MAKMUM BISA
MENGANGKAT SALAH SATU YANG TERBAIK DI ANTARA MEREKA UNTUK MENJADI IMAM
PENGGANTI.
7. KALAU IQAMAH TELAH DIKUMANDANGKAN, MAKA YANG ADA
HANYALAH SHALAT WAJIB.
8. TIDAK MELAKSANAKAN SHALAT SUNNAH DI TEMPAT SHALAT
WAJIB KECUALI BILA TELAH DIPISAHKAN DENGAN BERBICARA ATAU BERGESER TEMPAT.
9. TIDAK BANGKIT DARI TEMPAT SHALAT SEBELUM IMAM, TETAPI
MENUNGGU DAHULU SAMPAI IMAM MENGHADAP KE ARAH MAKMUM.
10. TIDAK MENYUSUN SHAF DI ANTARA TIANG-TIANG MASJID,
KECUALI BILA TERDESAK.
11. LANGSUNG MENGIKUTI GERAKAN IMAM KETIKA TERLAMBAT
MASUK, APAPUN GERAKAN YANG DILAKUKAN OLEH IMAM.
12. TIDAK BOLEH ‘MENGUASAI’ TEMPAT KHUSUS DI MASJID YANG
HANYA DI TEMPAT ITU IA MELAKUKAN SHALAT SUNNAH.
13. MENGINGATKAN IMAM BILA IMAM KESULITAN MENGINGAT AYAT
YANG AKAN DIBACANYA.
14. TIDAK SHALAT DI DEPAN IMAM.